GORONTALO (IAINSMART) – Fakultas Syariah IAIN SMART menggelar Kuliah Umum Pembukaan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (11/02/2026) di Aula Fakultas Syariah IAIN SMART Kampus 2. Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Sarjana Hukum Fakultas Syariah dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Haji dan Umrah” dan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, Dr. H. Mansur Basir, M.H., sebagai narasumber.
Kuliah umum dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Muhammad Gazali Rahman, M.HI., yang mewakili Dekan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I Dr. Mumammad Gazali Rahman, M.HI, sekaligus membuka secara resmi kuliah umum. Turut hadir Wakil Dekan III, Dr. Darwin Botutihe, M.H., Kabag TU FS, Dra. Asriah Ntuke Mahmud, Ketua jurusan, Sekretaris Jurusan, Dosen FS, tenaga kependidikan, Rektor Nadhlatul Ulama Gorontalo, Prof. Dr. H. Lahaji, M. Ag, Wakil Rektor I UNU, Dr. Hamdan Ladiku, M.HI. serta mahasiswa Fakultas Syariah.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I menegaskan bahwa penguatan kajian haji dan umrah menjadi bagian dari komitmen akademik Fakultas Syariah.
“Tema haji dan hukum ini bukan hal baru bagi kita. Setiap semester kita angkat sebagai bentuk konsistensi akademik dalam merespons isu strategis keagamaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kurikulum telah diperbarui dengan memasukkan mata kuliah Fikih Haji dan Umrah.
“Redesain kurikulum kami menambahkan Fikih Haji dan Umrah karena perkembangan regulasi dan kelembagaan haji semakin dinamis. Mahasiswa harus siap menjawab tantangan itu,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Kakanwil Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji bukan hanya urusan satu kementerian, melainkan melibatkan banyak institusi dalam satu sistem yang saling terhubung.
“Penyelenggaraan haji adalah hajatan nasional yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Inilah yang disebut ekosistem haji. Semua saling terkoneksi dan tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa aspek pelayanan melibatkan Kementerian Kesehatan dalam pemeriksaan istitha’ah jemaah, Kementerian Hukum dan HAM dalam proses visa dan imigrasi, Kementerian Perhubungan dalam transportasi, hingga Bea Cukai dalam pengawasan barang bawaan.
“Tidak ada yang bisa merasa paling penting. Semua punya peran dalam ekosistem ini,” katanya.
Selain aspek pelayanan, ia menekankan pentingnya pembinaan sebagai wilayah strategis yang erat dengan keilmuan syariah.
“Dari tiga fungsi utama—pelayanan, pembinaan, dan perlindungan—pembinaan adalah ruang yang sangat kuat kaitannya dengan syariah. Di sinilah peran sarjana hukum Islam dibutuhkan untuk memastikan ibadah jemaah sah dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dinamika fikih haji yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk persoalan miqat di bandara, tayamum di pesawat, hingga praktik ibadah dalam kondisi modern.
“Hukum itu mengikuti perkembangan zaman. Fikih haji harus adaptif dan kontekstual agar mampu menjawab persoalan-persoalan baru,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung penguatan ekosistem ekonomi haji. Dengan kuota nasional lebih dari 221 ribu jemaah, dana yang beredar sangat besar dan berpotensi memberikan dampak ekonomi signifikan.
“Dana haji yang berputar sangat besar. Pemerintah mendorong agar ekosistem ekonomi haji juga memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Melalui kuliah umum ini, Fakultas Syariah IAIN SMART menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah serta menyiapkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan mampu berkontribusi dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di masa depan.