PRESS RELEASE
Nomor: PR/174/HUMAS-UIN/X/2026
Gorontalo, 21 Oktober 2026, Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan perguruan tinggi Islam Gorontalo, Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo bergerak cepat dan mengambil langkah-langkah tegas demi menegakkan keadilan serta perlindungan terhadap mahasiswa.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan yang dilaksanakan pada hari ini, pimpinan universitas telah mengambil keputusan strategis sebagai berikut:
1. Pemberhentian Sementara Terduga Pelaku
Pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo secara resmi telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada oknum dosen yang bersangkutan (terduga pelaku) dari jabatannya di lingkungan kampus guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
2. Pencabutan SK Pembimbing Skripsi
Sebagai langkah perlindungan psikologis dan independensi bagi pelapor/korban, pihak Dekanat telah mencabut Surat Keputusan (SK) Pembimbing Skripsi yang sebelumnya menghubungkan antara dosen tersebut dengan mahasiswa yang bersangkutan.
3. Jaminan Kelanjutan Studi dan Proses Investigasi Satgas Etik
Wakil Rektor III UIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina, M.Si, secara tegas menyatakan bahwa “pihak kampus akan menjamin penyelesaian studi bagi mahasiswa bersangkutan (pelapor/korban). Serta memastikan bahwa hak-hak akademik korban tidak terbengkalai”. Sementara itu, Satgas Etik saat ini tengah bekerja secara intensif untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait guna mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan hingga press release ini diterbitkan.
UIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
UIN Sultan Amai Gorontalo
Gedung Rektorat Lt. 1, Jl. Gelatik No. 1, Kota Gorontalo
Website: http://www.iaingorontalo.ac.id | Email: humassa@iaingorontalo.ac.id