PRESS RELEASE
Nomor: PR/144/HUMAS-UIN/IX/2026
GORONTALO (UINSMART) –UIN Sultan Amai Gorontalo menggelar Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Rektorat Lantai IV UIN Sultan Amai Gorontalo dan dibuka oleh Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag.
Workshop menghadirkan Idris Kunte, S.Fil.I., Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, dan Iswan Lihawa, S.I.P., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, sebagai narasumber. Peserta terdiri atas unsur pimpinan, pejabat dan pengelola informasi dan dokumentasi UIN Sultan Amai Gorontalo, serta perwakilan Kementerian Agama yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai badan publik, perguruan tinggi dituntut menyediakan informasi yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rektor mengatakan penguatan PPID diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan yang diberikan perguruan tinggi, termasuk layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta informasi kelembagaan lainnya.
“Lembaga publik seperti kampus kita ini betul-betul dituntut untuk memberikan informasi seluas-luasnya, sejelas-jelasnya tentang seluruh layanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Rektor.
Ia berharap workshop tersebut menjadi momentum pembenahan keterbukaan informasi publik sekaligus mendukung proses transformasi kelembagaan UIN Sultan Amai Gorontalo.
Sebagai bagian dari penguatan komitmen dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para pengelola informasi dan dokumentasi. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta mendukung penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte, S.Fil.I., menyampaikan bahwa pendampingan difokuskan pada layanan standar informasi publik, khususnya penyusunan informasi dan dokumentasi sebagai eviden dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Iswan Lihawa, S.I.P., menekankan bahwa PPID tidak bekerja sendiri. Setiap unit kerja memiliki peran sebagai sumber informasi yang memproduksi, mengelola, dan memperbarui informasi sesuai kewenangannya.
Iswan menjelaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) perlu diawali dengan inventarisasi seluruh informasi yang dikelola setiap unit kerja. Informasi tersebut kemudian diidentifikasi berdasarkan bidang dan unit penguasanya sebelum dilakukan penamaan dan klasifikasi.
Ia juga menekankan bahwa informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui proses uji konsekuensi sesuai ketentuan.
Melalui workshop dan penandatanganan pakta integritas tersebut, UIN Sultan Amai Gorontalo memperkuat komitmen untuk membangun pengelolaan informasi publik yang lebih sistematis, terbuka, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unit kerja.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan teknis penyusunan dokumen PPID bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo.

UIN Sultan Amai Gorontalo
Gedung Rektorat Lt. 1, Jl. Gelatik No. 1, Kota Gorontalo
Website: http://www.iaingorontalo.ac.id | Email: humassa@iaingorontalo.ac.id