Gorontalo – Bertempat di Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Focus Group Discussion Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, Rabu (18/11/2020).
FGD yang dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dihadiri oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Lahahi Haedar, M.Ag, 12 anggota DPD RI, Wakil Rektor 1 dan 3, Direktur Pascasarjana, para Dekan, dosen dan perwakilan mahasiswa.
Rektor IAIN Gorontalo, Dr. Lahaji Haedar, M.Ag, menyambut baik dengan kedatangan dan kegiatan FGD yang dilakukan ketua DPD RI beserta rombongan di institusi yang nyaris menjadi Universitas Islam Negeri.
“Terimakasih kepada ketua DPD RI dan rombongan yang telah bersilaturahmi dan menunjuk IAIN Gorontalo sebagai tempat pelaksanaan FGD,” Ujar Rektor
Sementara itu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama. Namun, pada fase kedua, saat RUU akan disahkan, yang terlibat hanya DPR
dan Pemerintah.
“Terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD sudah terlibat di fase pertama. DPD bahkan telah menyampaikan beberapa masukan dan kajian serta pendapat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah,” katanya.
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, berkat kerja keras anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di Alat Kelengkapan, dan para Senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU, DPD RI berhasil mengeluarkan tujuh Undang-Undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law. (AD)