Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Menangkan Gugatan di PTUN

GORONTALO (IAINSAG) – Menjawab polemik yang terjadi di internal Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang melibatkan Rektor Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.Hi., akhirnya pada tanggal 28 Agustus tahun 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengeluarkan amar putusannya yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Hal ini disampaikan Darwin Botutihe, M.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Sultan Amai Gorontalo bersama timnya dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (29/08/2023).

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, bahwa selama ini baik Rektor maupun tim kuasa hukum belum menyampaikan secara terbuka terkait pemberitaan yang beredar.

Karena sesungguhnya pihaknya menyadari, bahwa pokok materi yang sering ditampilkan di media adalah bagian dari pro justitia yang saat itu sementara berlangsung di PTUN.

Oleh karenanya, kepada media pihaknya menyampaikan permohonan maaf pada saat itu belum bisa menyampaikannya ke publik terkait perkara tersebut.

“Saat ini kami menyampaikan secara publish karena pada tanggal 28 Agustus 2023 pukul 15.00 wita, Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, telah mengeluarkan Putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat atas nama Najamuddin Petta Solong,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan hak publik terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Yang pertama, ujar Darwin, apakah Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam menerbitkan objek sengketa aquo, Surat Keputusan (SK) Nomor 38  Tahun 2023 yang menjadi objek sengketa aquo telah melanggar ketentuan atau tidak sesuai prosedur sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat, baik dalam media persidangan maupun dalam media-media yang dipublish di kesempatan-kesempatan terbuka?

Hal tersebut telah terjawab oleh putusan pengadilan, yang mana bahwa berdasarkan putusan pengadilan nomor 5/G/2023/PTUN.GTO, bahwa Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo telah melakukan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan SK nomor 38 tahun 2023.

“Dalam pertimbangan majelis hakim, terang benderang dan cukup konkrit, cukup jelas apa yang menjadi pedoman dan pegangan dari Rektor IAN Sultan Amai Gorontalo, yaitu peraturan perudang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam maupun Kementerian Riset yang menjadi pedoman atau acuan dalam penelitian,” tegasnya.

“Yang kedua, terhadap informasi apakah penerbitan sengketa aquo atau SK Rektor nomor 38 tahun 2023, pergantian atau pembatalan nama penggugat atas nama Najamuddin dalam penetapan penelitian di tahun 2023 ini ada hubungannya atau ada potensi KKN dengan mengganti nama yang bersangkutan menjadi nama anak dari Rektor. Kami tegaskan, bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

“Dalam fakta persidangan tidak satupun fakta yang memunculkan hal demikian, dan kami juga tim kuasa hukum telah membantahnya, dan Alhumdulillah dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim PTUN melalui pertimbangannya tidak disebutkan atau dibunyikan hal tersebut,” sambung Darwin.

Dengan demikian, kata Darwin, apa yang disampaikan oleh penggugat itu adalah keliru dan tidak tepat berpotensi melahirkan perbuatan yang melanggar hukum dengan memfitnah.

Selanjutnya yang ketiga, apakah penelitian yang ditetapkan melalui surat nomor 38 Tahun 2023 yang menghilangkan nama penggugat anggarannya sudah dialihkan ke tempat yang lain? Pihaknya menegaskan bahwa hal itu juga tidak terbukti dan tidak ditemukan bukti-bukti dalam fakta persidangan.

“Kami tegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan ketentuan. Oleh karena penelitian proposal yang diajukan oleh Saudara Najamuddin Petta Solong tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai kuasa pengguna anggaran, sudah tepat untuk tidak mengeluarkan anggaran tersebut, karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” ujar Darwin.

Karena menurutnya, Rektor sebagai kuasa pengguna anggaran, jika mengeluarkan anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sama halnya dengan menyalahgunakan kewenangan berpotensi terhadap kerugian Negara.

“Dengan demikian, Rektor sebagai kuasa pengguna anggaran menegaskan kembali bahwa anggaran itu masih dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) IAIN Sultan Amai Gorontalo dan kemungkinan besar akan dikembalikan, karena proposal penelitian yang diajukan oleh Najamuddin Petta Solong tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” tandasnya.

Selain itu, tim hukum lainnya Yusuf Sadu, menjelaskan hal teknis terhadap penerbitan SK nomor 38 atas pembatalan atau hilangnya nama penggugat sebagai peneliti dalam klaster penelitian yang ditetapkan oleh tergugat, pada prinsipnya berdasarkan pada petunjuk teknis nomor 4239 tahun 2022 tentang petunjuk teknis program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) Tahun Anggaran 2023. Petunjuk teknis tersebut mengatur bahwa dalam klaster penelitian kolaborasi internasional mewajibkan menggunakan bahasa asing, yaitu bahasa inggris atau bahasa arab.

Akan tetapi ujar Yusuf Sadu, dalam hal ini Penggugat dalam pengajuan proposalnya yang tidak menggunakan bahasa inggris atau bahasa arab, sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan. Sehingga, dalam penerbitan SK nomor 38 tahun 2023, Rektor telah sesuai dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami tegaskan, bahwa pada intinya proposal diajukan oleh penggugat sebagai peneliti klaster penelitian kolaborasi internasional, tidak sesuai petunjuk teknis. Jadi jelas dalam putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan,” pungkasnya.