Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Terima Kunjungan Kementerian Hukum Bahas Penguatan JDIH

PRESS RELEASE
Nomor: PR/79/HUMAS-IAIN/VII/2026

GORONTALO (IAINSMART) – Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag., menerima kunjungan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Ramlan Harun, S.H., M.H., beserta tim di ruang tamu Rektor, rabu (29/7). Rektor didampingi Wakil Rektor III, Dr. Sahmin Madina, M.Si., dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dr. Asna Usman Dilo, M.Pd.

 Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kampus yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Ramlan Harun menjelaskan bahwa pengembangan JDIH di perguruan tinggi merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang kini diperluas hingga ke lingkungan universitas.

“Untuk Provinsi Gorontalo, UIN yang pertama kali akan mengembangkan JDIH. Timnya sudah mulai bekerja dan kami siap mengawal prosesnya agar berbagai produk hukum, peraturan rektor, SOP, dan regulasi kampus dapat terintegrasi serta mudah diakses masyarakat secara digital,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan JDIH akan memudahkan sivitas akademika maupun masyarakat memperoleh informasi mengenai regulasi dan layanan kampus secara cepat dan terbuka, sekaligus mendukung peningkatan tata kelola serta akreditasi perguruan tinggi.

Selain pengembangan JDIH, kedua belah pihak juga membahas penguatan kolaborasi melalui Pos Bantuan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus. Ramlan menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mendampingi IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam pengembangan program pembinaan hukum.

Humas IAIN Sultan Amai Gorontalo
Gedung Rektorat Lt. 1, Jl. Gelatik No. 1, Kota Gorontalo
Website: http://www.iaingorontalo.ac.id | Email: humassa@iaingorontalo.ac.id