PRESS RELEASE
Nomor: PR/180/HUMAS-UIN/X/2026
GORONTALO — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Sultan Amai Gorontalo telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua mahasiswa pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan kampus.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi secara objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan identitas, perlindungan terhadap mahasiswa, serta penghormatan terhadap hak semua pihak yang terkait.
Dalam proses pemeriksaan, Satgas PPKS juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan adanya tawaran penyelesaian secara damai berupa uang kompensasi, laptop, penyediaan rumah yang nyaman, serta jaminan kelancaran perkuliahan bagi mahasiswa pelapor.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan langsung kepada kedua mahasiswa, informasi mengenai tawaran atau iming-iming tersebut dinyatakan tidak ada menurut keterangan keduanya. Dengan demikian, informasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan tidak disebarluaskan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pemeriksaan, Satgas PPKS UIN Sultan Amai Gorontalo turut mendampingi kedua mahasiswa dalam proses asesmen psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Gorontalo pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pendampingan dilanjutkan pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai bagian dari perhatian terhadap kondisi psikologis dan kebutuhan perlindungan mahasiswa selama proses penanganan berlangsung.
Satgas PPKS menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada pengumpulan keterangan, tetapi juga pada pemenuhan hak korban, pemberian pendampingan, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Satgas PPKS UIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, tidak dapat ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menghormati proses penanganan yang sedang berjalan, tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi mahasiswa pelapor, serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemeriksaan.
Satgas PPKS UIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (SATGASPPKS)
UIN Sultan Amai Gorontalo
Gedung Rektorat Lt. 1, Jl. Gelatik No. 1, Kota Gorontalo
Website: http://www.iaingorontalo.ac.id | Email: humassa@iaingorontalo.ac.id