Gorontalo – Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji Haedar, M.Ag yang di dampingi Dekan Fakultas Syariah Dr. Ayub Ishak, MA menghadiri penandatanganan MoU serta dialog hukum dan peradilan seri 4 “Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan di Gedung Tipikor/PHI Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jum’at (30/07/2021).
Penandatangan MoU antara Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi/ Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Muhamadiyah dan Universita Nahdatul Ulama, di hadiri oleh Walikota Gorontalo, seluruh pimpinan Perguruan Tinggi se Gorontalo, para Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Adapun penandatanganan MoU antara Negeri /Tindak Pidana Korupsi/ Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA dengan IAIN Sultan Gorontalo dilaksanakan langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ayub Ishak, MA.
Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji Haedar, M.Ag usai menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi/ Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA yang telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Syariah.
Untuk itu Rektor Dr. Lahaji Haedar berharap kerja sama yang telah disepakati dapat didukung sepenuhnya oleh para pihak.
“kerjasama penting untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga untuk melaksanakan, mengemban, dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai Visi IAIN Sultan Amai Gorontalo adalah “Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul dalam Studi Islam, Sains, Budaya, dan Berdaya Saing di Tingkat Nasional dan Internasional,” jelasnya (Aadum)