Menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 12 Juni 2020 Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 dan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/20201 Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo , IAIN Sultan Amai Gorontalo Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kepada seluruh mahasiswa sebesar 15 % dan yang mengajukan permohonan setelah di verifikasi dikenakan penambahan keringanan dapat dilihat pada : SK terlampir