Pengumuman Keringanan UKT

Menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 12 Juni 2020 Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 dan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Keringanan  Uang Kuliah Tunggal  Semester Gasal Tahun Akademik 2020/20201 Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo , IAIN Sultan Amai Gorontalo Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kepada  seluruh mahasiswa sebesar 15 % dan yang mengajukan permohonan setelah di verifikasi dikenakan penambahan keringanan dapat dilihat pada :   SK terlampir