IAINSAG (Humas) – Jum’at pagi tanggal 17 Maret 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, kembali melaksanakan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya.
Apel Korpri tersebut dirangkaikan dengan Halal Bihalal dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yang diikuti seluruh jajaran unit kerja di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo serta penyerahan Sertifikat Pendidik Tahun 2022, berlangsung di halaman Gedung Rektorat Kampus I IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Pelaksanaan Apel Korpri tersebut dipimpin Wakil Rektor III IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Lukman Arsyad, M.Pd. Pada kesempatan itu, Warek III membacakan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam manghadapi Pemilihan Umum yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, netralitas pegawai negeri ASN selalu menjadi sorotan publik. Oleh karenanya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebaiknya tidak terlibat dalam pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga para calon, tidak ikut sosialisasi kampanye media sosial online.
Selain itu, tidak menghadiri deklarasi atau kampanye, tidak membuat postingan, komen, share, like, tidak bergabung dalam follow atau akun pada pemenangan bakal calon dan tidak melakukan foto bersama dengan tim sukses, alat peraga bakal calon dan memposting ke media sosial atau media lain serta tidak menjadi anggota atau pengurus parpol dan tidak menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan bakal calon dan lain-lain.
Kesemuanya itu sedapat mungkin dihindari. Pasalnya, jika terbukti PNS tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat.
“Diharapkan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo, agar bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Bahkan sekalipun dalam hati mendukung salah satu pihak, akan tetapi dituntut profesionalisme serta bijak dalam ber-medsos,” tegas Warek III dalam membacakan SKB tersebut. (Hms/YN)