E-Goverment Sebagai Strategi dalam Meminimalisir Penyebaran Covid-19 dan Efektivitas PSBB

Oleh :
Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K,. M.Si
Fachrun Yahya, M,Si

Di era informasi dan transparansi public seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government.
Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik.
Sejak akhir tahun 2019 lalu, telah beredar kabar tentang jenis virus baru di Wuhan, Cina yang menyebabkan banyak masyarakatnya meninggal dunia. Kemudian, di awal tahun 2020 virus tersebut mulai menyebar  ke sebagian besar negara dan menyebabkan banyak warga di dunia meninggal sehingga World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Percepatan Penyebaran COVID-19 di Indonesia
Di Indonesia sendiri, virus ini mulai meluas penyebarannya sejak awal bulan Maret lalu. Berdasarkan data dari covid19.go.id bahwa jumlah masyarakat yang positif terpapar Covid-19 per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 1.528 orang dengan rincian 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 orang meninggal dunia. Berkaitan dengan data tersebut dapat kita amati tentang percepatan Covid-19 dalam menjangkit manusia. Dihitung dari awal bulan Maret hanya 2 orang yang terpapar Covid-19 hingga akhir bulan Maret virus tersebut telah menyebar dan menjangkit ribuan warga Indonesia. Hal ini kemudian menjadi perhatian pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Pencegahan Penyebaran COVID-19 
Sebenarnya, kita dapat melakukan kegiatan pencegahan seperti rekomendasi dari WHO. Pertama, menjaga kesehatan agar imunitas atau kekebalan tubuh meningkat, kedua mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan sabun, ketiga menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam ketika batuk dan bersin, keempat menghindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum, kelima menghindari dalam menyentuh mata, hidung serta mulut, dan keenam menggunakan masker.
Adapun hal yang paling penting dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah menghindari kontak langsung antar manusia. Sehingga pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan himbauan untuk menghindari kontak dekat maupun kerumuman dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah kepada seluruh instansi, baik negeri maupun swasta. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang beberapa instansi dalam menerapkan Work From Home (WFH).

Alternatif Work From Home dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Sebenarnya di era digital saat ini, WFH tidak akan menjadi kendala dalam produktivitas, terutama pada penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik. Hal tersebut karena dukungan kecanggihan teknologi dan dapat dilihat dengan banyaknya media yang memiliki fitur pertemuan berbasis elektronik (teleconference) dan sebagainya.
Pada dasarnya, sudah ada inovasi kegiatan pemerintahan berbasis teknologi yang selanjutnya disebut dengan e-government. Secara istilah, e-government berasal dari Bahasa Inggris, yaitu Electronic Government yang artinya penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Sedangkan menurut ahli, e-government adalah penggunaan teknologi digital untuk mentransformasikan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyampaian layanan (Forman, 2005). Sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi, transparansi, kenyamanan, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. Adapun produknya dapat disebut dengan pelayanan berbasis elektronik (e-service), seperti contoh KTP Elektronik serta sistem pelayanan instansi yang berbasis online, seperti E-Kelurahan, BPJSTKU Mobile, Mobile JKN, dan sebagainya. Sehingga meskipun WFH sejatinya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal.

E-Government Sebagai Strategi Mengefektifkan Pelayanan Publik di Tengah Kondisi Wabah COVID-19

Apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik.
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas huruf f, yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf I tentang akuntabilitas, huruf k, yaitu ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Kemudian, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional dan ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa dengan dilaksanakannya e-government akan mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun perwakilan akan lebih mudah dalam proses pengawasannya. Misalnya, dengan adanya pengelolaan pengaduan yang berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses dan Ombudsman Republik Indonesia dapat mengawasinya.
Selanjutnya berdasarkan aturan e-Government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government untuk mendukung good governance (termasuk transparansi dan akuntabilitas publik) dan mempercepat proses demokrasi. Kemudian, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dalam program prioritas, e-government merupakan salah satu sektor prioritas Pembangunan Pitalebar Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Pada Pasal 7 dicantumkan prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia pada lima sektor, seperti e-Pemerintahan, e-Kesehatan, e-Pendidikan, e-Logistik dan e-Pengadaan. Sehingga terlihat jelas bahwa e-government sudah menjadi hal yang penting untuk diterapkan di berbagai bidang pemerintahan.
Adapun manfaat e-government, yaitu pertama mengurangi biaya, alasannya karena melalui sistem online, maka biaya administrasi dan sebagainya akan berkurang. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melihat sejauh mana kegiatan pemerintah sudah dilakukan. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat akan lebih mudah mengakses (keterbukaan informasi dan partisipasi) pelayanan publik tanpa harus secara fisik datang ke kantor instansi pemerintah tertentu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa e-government sangat penting diterapkan pada kondisi saat ini. Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Hal tersebut karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan e-government. Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan komputer/laptop, jaringan internet, dan sebagainya. Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Sehingga dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia (pegawai instansi dan sebagainya) diperlukan dalam proses pelaksanaan e-government. Oleh karena itu, di tengah kondisi COVID-19 ini bukan lagi sebagai penghambat bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, melainkan semakin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Efektivitas PSBB
Gorontalo, 14 April 2020, Gubernur Provinsi Gorontalo H. Rusli Habibie mengajukan Permohonan Penetapan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB)  Kepada Menteri Kesehatan, melalui surat nomor : 44/Bappeda/45V/IV/2020. (Detik.com)
Resminya pelaksanaan PSBB Gorontalo ditandai dengan diberikanya persetujuan pelaksanaan PSBB di Gorontalo melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 pada tanggal 28 April 2020. Kemudian oleh Gubernur Gorontalo ditindaklanjuti dengan Pergub Gorontalo No. 15 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 152/33/V/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo. (Duke; 12/5/2020).
Apa itu PSBB.,?  PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi. Dalam Pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini: Pertama; Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, Kedua; Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Jika melihat dua poin di atas, maka yang menjadi pertanyaan penting ‘apakah provinsi Gorontalo telah memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai daerah PSBB. Dengan memberhatikan episentrum penyebaran virus corona terbesar di Indonesia, dengan jumlah total kasus mencapai 4 orang positif  (15/4/2020). Hal ini bukan episentrum perhari. Melihat syarat ditentukan oleh Kementrian Kesehatan bisa saja memiliki multy tafsir oleh masing-masing Gubernur, namun jelas hal ini memiliki standar khusus dan bukan standar ganda dalam penerapan PSBB. Kebijakan ini memuai pro dan kotra.
Lockdown, secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak. Tiongkok sudah mengeluarkan kebijakan lockdown untuk kota Wuhan sejak episentrum pertama kasus itu menunjukan lonjakan kasus secara signifikan. Di saat beberapa negara sudah memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona, Indonesia melakukan strategi kebijakannya melalui karantina wilayah.. Istilah karantina wilayah ini ternyata memiliki definisi yang sangat berbeda dari lockdown. Karantina wilayah merupakan istilah lain dari social distancing atau physical distancing – dimana masyarakat Indonesia masih boleh berinteraksi asal menjaga jarak aman. (Mahfud MD.2020).
Lokaliti  penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan ‘penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (UU No. 32 tahun 2004) dengan factor-faktor yang mempengaruhi kebijakan berupa; komunikasi, sumber daya, sikap aparatur (policy makers), struktur birokrasi, responsive dan keberterimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. (Arifin Tahir.2014)
Namun Kebijakan (policy) yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun yang melaksanakan dengan menekankankan adanya perilaku yang konsisten dan berulang, maka Thomas R. Dey meragukan hal semacam itu.  Menurut Dey (Thoha, 2008:107) pemerintah acap kali melakukan hal-hal yang tidak konsisten dan tidak berulang.

Referensi :

Dunn, W. & Huger, 2003. Public Policy Analysis: An Introduktion; Secaond Edition (Pengantar Analisis Kebijakan Publik: Edisi Kedua), Gadjah Mada Univ.Press.Yogyakarta.
Duke Arie, Salah Kaprah Pergub PSBB Gorontalo.,Opini.kabarpublik.id.11/05/2020.
Dye, Thomas R. Understanding Public Policy, Prentice Hall Inc, New Jersey, 1978.
Fey/Wis. Analisis. PSBB Rasa Lockdown dan Maju Mundur Isu KRL. CNN Indonesia | Sabtu, 18/04/2020 16:05 WIB

Kemenkes RI Kabulkan PSBB di Provinsi Gorontalo


Mahfud Md., @mohmahfudmd, Sabtu (2/5/2020), dalam Umah Anisatul. Pemerintah Mau Longgarkan Penerapan PSBB, Setuju?. NEWS – Anisatul Umah, CNBC Indonesia. 03/05/2020.
M. Aris Munandar. COVID-19: PSBB Rasa Lockdown. Selasa, 12 Mei 2020 | 13:29 WIB. Suara.com

Miftah toha. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Aministrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–e-government-sebagai-strategi-dalam-meminimalisasi-penyebaran-covid-19-dan-efektivitas-pelayanan-publik
Olver, S. 2008. Strategi Publik Relations, Cetak E-Mail. e-mail: redaksi@peran konsultan dalam organisasie@indo.net.id.
Tahir, A. 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah’. Alfabeta. Bandung. file:///C:/Users/Acer/Downloads/Kebijakan-Publik-dan-Transparansi-Penyelenggaraan-Pemerintahan-Daerah-Edisi-Revisi.pdf
Wikipedia, “E – Government”,http://docs.docstoc.com/orig/262256/1b895aaa-de03-4dcf-8a55-776be47fe5bc.pdf
Dikunjungi 15 Oktober 2014