GORONTALO (IAINSAG) – Bertempat di Gedung Serbaguna Kampus 1 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sutan Amai Gorontalo, Selasa (03/10/2023), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD), IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar Seminar Ngopi, Ngobrol Pemikiran Islam.
Seminar yang mengusung tema Filsafat Dalam Mengubah Pola Fikir dan Memutus Rantai Bunuh diri di Gorontalo ini, dihadiri oleh Wakil Dekan (Wadek) III FUD, Dr. Kamaruddin, M.Fil.I., Sekretaris Jurusan (Kajur) AFI, Aminuddin, M.Hum., Ketua HMJ AFI, Mahasiswa Jurusan AFI dan para tamu undangan.
Narasumber yang hadir pada seminar ini adalah Dr. Arfan Nusi, M.Hum., selaku Ketua Rumah Moderasi Beragama (RMB) IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Dr. Sitriah Salim Utina, M.A., selaku Kajur Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Wadek III FUD, Dr. Kamaruddin, M.Fil.I., dalam sambutannya menegaskan beberapa hal penting terkait dengan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Dalam kesempatan itu, Wadek III menyampaikan Surat Edaran (SE) Dekan FUD IAIN Sultan Amai Gorontalo, Nomor 1236 Tahun 2023 yang ditujukan kepada para Wadek, para Ketua Jurusan, Tata Usaha, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA), Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Ketua HMJ.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: Dj.I/255/2007 Tahun 2007, tentang Tata Tertib Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: 4961 Tahun 2016, tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa (Ormawa) PTKIN, memperhatikan;
Pertama, terjadinya korban jiwa pada kegiatan Organisasi Kemahasiswaan pada tanggal 1 Oktober 2023,
Kedua, arahan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, tentang Pembinaan Kegiatan Ormawa.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pembinaan kegiatan Ormawa Fakultas, SEMA dan DEMA merupakan tanggung jawab Dekan atau Wadek Bidang Kemahasiswaan, serta pembinaan kegiatan Ormawa Fakultas yaitu HMJ, merupakan tanggung jawab Ketua Jurusan atau Program Studi.
Kedua, tidak dibenarkan, bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan tanpa ada surat.
“Jadi kalau melakukan kegiatan harus ada surat atau rekomondasi dari Dekan atau Wakil Dekan III, serta proses pembimbingan, pendampingan dan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Ketiga, kegiatan Ormawa sesuai kaedah dan norma nilai masyarakat terdidik yang bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain, perpoloncoan, intoleransi, pelecehan seksual serta kekerasan fisik. Tidak dapat dan tidak menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma dengan korban jiwa.
Keempat, tidak dibenarkan bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan di luar Kampus atau WAJIB dilakukan di dalam Kampus.
“Jadi kalau membuat kegiatan harus di dalam Kampus. Tidak dibenarkan lagi melakukan kegiatan di luar Kampus,” tegasnya.
Kelima, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, jika melakukan pelanggaran Pedoman Umum Ormawa dan mengabaikan arahan Pembina Fakultas atau Rektorat.
Menurutnya, hal tersebut untuk merespon kejadian pada kegiatan Ormawa di Fakultas Syariah tanggal 1 Oktober 2023, dan berdasarkan keluhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan Ormawa harus di dalam Kampus, sehingga memudahkan pengawasan oleh pihak Kampus.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kegiatan-kegiatan mahasiswa FUD yang sudah berjalan dengan baik selama ini.
“Alhamdulillah sudah banyak kegiatan kemahasiswaan, seperti webinar Internasional yang dilakukan Jurusan Ilmu Qur’an dan Tafsir (IQT) di Kampus 2, dan Alhumdulillah hari ini, AFI yang melaksanakan kegiatan ini dalam Ngopi. Tentu, kita harus merespon apa fenomena yang terjadi di tengah masyarakat,” tandasnya. (Hms/YN)