Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Gorontalo Gandeng Halal Center IAIN SMART

GORONTALO (IAINSMART) – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, S.T. secara khusus mengundang Dr. Luqmanul Hakiem Ajuna, M.M., M.Si Ketua Halal Center IAIN Sultan Amai Gorontalo (IAINSMART) dalam upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Gorontalo pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menjadikan daerah tersebut sebagai pilot project sertifikasi halal di Provinsi Gorontalo maupun nasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Gorontalo. Rabu, (04/02/2026)

Kerja sama ini dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gorontalo dengan Halal Center IAIN SMART sebagai lembaga resmi perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program sertifikasi halal difokuskan pada UMKM yang memiliki lapak usaha di kawasan Menara Keagungan Limboto.

Dalam kerja sama tersebut, Halal Center IAIN SMART menawarkan dua skema pendampingan. Skema pertama berupa pelatihan dan pendidikan bagi calon Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang akan disebarluaskan hingga ke tingkat kecamatan. Halal Center IAIN SMART bertindak sebagai penyelenggara pelatihan dan pendidikan P3H.

Ketua Halal Center IAIN SMART, Dr. Luqmanul Hakiem Ajuna, SE.I., M.M., M.Si., menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan daerah.

“Halal Center IAIN SMART siap mendukung penuh percepatan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Gorontalo. Kami berperan sebagai pendamping, sekaligus pusat edukasi dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai standar BPJPH,” ujarnya.

Skema kedua, Halal Center IAIN SMART akan turun langsung melakukan pendampingan dan monitoring terhadap UMKM, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar memperoleh sertifikat halal sebelum Juni 2026. Sinergi dengan DPM PTSP dinilai strategis karena penerbitan sertifikat halal hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memiliki NIB.

Pertemuan koordinasi terkait program ini dihadiri Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Gorontalo Rachmat K. Mohamad, SKM., S.H., M.H., Ketua Halal Center IAIN SMART, Dr. Luqmanul Hakiem Ajuna, SE.I., M.M., M.Si., dan Nurul Fadhilah M.E.K., serta Pendamping Halal IAIN Sultan Amai Gorontalo yang diwakili Syahbudi Sarilama, S.H

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Gorontalo didorong oleh keterbatasan kuota sertifikasi halal gratis secara nasional yang hanya berlaku hingga Juni 2026. Melalui kolaborasi antara Pemkab Gorontalo, DPM PTSP, WPMDA, dan Halal Center IAIN SMART, Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu menjadi daerah percontohan (pilot project) sertifikasi halal yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo maupun nasional.